LK, KAMPAR – Polres Kampar memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait status kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Senin (27/10/25), menjelaskan bahwa sesuai aturan hukum, kedua tersangka dalam kasus ini telah dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan mereka telah habis. Meskipun demikian, proses hukum dan penyidikan terhadap mereka tidak berhenti.
"Penyidik tetap aktif mencari dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan agar berkas perkara menjadi terang benderang, mengikuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata AKP Gian. Sebagai bagian dari pengawasan, kedua tersangka juga dikenakan wajib lapor mingguan ke Polres.
Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim mengumumkan rencana strategis penyidik: melakukan gelar perkara (ekspose) di tingkat Polda Riau. Gelar perkara ini bertujuan untuk memperkuat berkas dengan melibatkan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk JPU, penyidik, dan Wassidik Krimum Polda Riau.
Polres Kampar berharap penjelasan ini dapat meluruskan opini publik dan menjamin bahwa penanganan kasus pembunuhan ini tetap berjalan sesuai koridor hukum demi tercapainya keadilan.
(MRM)
