LK, BANGKINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan berencana terhadap korban berinisial YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian.
Peristiwa tragis yang dilatarbelakangi motif cemburu dan dendam ini terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita, menyampaikan apresiasinya dalam konferensi pers di Mapolres Kampar.
"Saya sangat apresiasi dengan kerja Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 12 jam dengan cepat dan tepat," ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Gian mengungkapkan bahwa pelaku adalah BS (39), warga Kelurahan Pasir Sialang, yang ditangkap di kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya karena menaruh dendam setelah mengetahui korban dan istrinya memiliki hubungan gelap.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan dengan mengarahkan senjata tajam kepada petugas, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan.
Awalnya, mayat korban ditemukan warga di Bukit Ganjau dengan kondisi mengenaskan, tertindih sepeda motor becak miliknya dan tubuhnya penuh luka. Setelah diotopsi di RS Bhayangkara Pekanbaru, ditemukan luka akibat senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan korban.
Berdasarkan barang bukti di TKP, keterangan saksi, dan penyisiran CCTV, kecurigaan mengarah pada BS yang tinggal sekitar 2 KM dari TKP dan memiliki motif dendam.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

