LK, Kampar- Danyonif 132/BS salo di wakili pasi Intel dengan Tim bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) Illegal Logging berupa banyaknya Sawmil yang diduga beroperasi di belakang markas 132 salo di Desa salo Kecamatan salo, Kabupaten Kampar pada Sabtu (14/2/2026) sekira pukul 11.00 Wib.
Kegiatan pengecekan ke TKP langsung dipimpin pasi Intel atas adanya Berita Viral di Media Sosial Tik Tok : _”Terbongkar! Sawwil yang banyak beroperasi di belakang markas 132 salo itu tidak benar.
Diungkapkan oleh Pasi Intel yg langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekaligus pengambilan Titik koordinat lokasi berita viral dan bertemu dengan Datuk Gindo Iwan mengklarifikasi berita yg beredar di media sosial TikTok.
“Saat kita cek, lokasi benar berada di Desa salo Kecamatan salo ,” jelas Pasi Intel.
Selanjutnya kita cek sawwil iwan di desa siabu dan diketahui tidak ada yang beroperasi
“Danyonif 132/BS Saat Ini: Letkol Inf Diyan Mantofani, S.H menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,” Danyonif 132/BS salo.

