Operasi gabungan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, didampingi Kanit III Tipidter IPTU Hermoliza, Pama IPDA Fauzi Putra Mahendra, serta lima personel lainnya.
Dari unsur TNI, razia ini melibatkan PA Intel Korem 031 Wirabawa Letda Inf. Dadang Hamidani beserta tiga personel Intel Korem, dan dari Kodim 0313 KPR dipimpin oleh Danunut Intel Kodim bersama 10 anggota Intel Kodim 0313 KPR.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas Galian C tanpa izin di Desa Sungai Potai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli dan bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana Galian C Ilegal.
"Tim gabungan bergerak ke TKP dan benar adanya ada aktifitas galian C tanpa izin," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye dan buku catatan pembelian tanah urug, sirtu, serta timek.
"Pelaku dan alat berat kini telah kami amankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 55 KUHPidana.
"Diharapkan kerjasamanya kepada masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal kepada pihak yang berwajib. Jika terbukti tidak ada izin, kami pastikan akan ditindak," pungkas Kasat Reskrim.
(Mirzan Riski Muliawan).

