LK, BANGKINANG - Upaya keras Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba membuahkan hasil signifikan. Melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2025, yang berlangsung sepanjang September, aparat berhasil membongkar 51 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan total 66 tersangka.
Keberhasilan operasi ini dipublikasikan dalam press release dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Kampar, Rabu (15/10/2025). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan dan dihadiri perwakilan dari PN, Kejari, Penasehat Hukum, hingga BNK Kampar.
"Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda kita," tegas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.
Dari 66 tersangka (64 pria, 2 wanita), polisi menyita barang bukti yang sangat meresahkan: 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut langsung dimusnahkan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara tercatat sebagai lokasi yang paling banyak diamankan pelaku. Kapolres menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi demi memberikan efek jera maksimal bagi para bandar dan pengedar.
MRM


